Go back
Date

Sedekah dan Kekekalan Energi

IMG 20190831

Barang tentu kita sudah mengenal pelajaran fisika sejak duduk di bangku SMP (sekolah menengah Pertama). Apalagi yang lulus SMP sekitar tahun 2000. Di mana ada satu hukum yang amat terkenal di dalam pelajaran tersebut. Hukum kekekalan energi merupakan prinsip fisika yang menyatakan bahwa sebuah energi tidak dapat dibuat atau diciptakan tapi dapat diubah dalam bentuk energi-energi yang lainnya.

Total energi dari suatu sistem dapat berupa energi kinetik, energi potensial, energi panas, dan lain sebagainya. Bentuk-bentuk energi tersebut dapat berubah menjadi bentuk energi lainnya sehingga total energi pada suatu sistem akan selalu sama.

Ilmu ini akan selalu melekat dan teringat sampai kita sekarang, dan kita percaya akan hukum itu.

Korelasi yang kemudian terbangun adalah antara hukum kekekalan energi tersebut dengan sedekah.

Sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekadar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadis digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.”

Keutamaan Sedekah salah satunya dapat memberikan keberkahan pada hartanya, sebagaimana dalil.

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)

Kita sering mendengar kajian dari ustad Yusuf Mansur Sedekah itu itu bukan hanya membawa kebahagian di akherat, tapi juga di dunia,”

Bagaimana caranya? “Apabila membutuhkan rezeki yang besar, maka bersedekahlah,” ujarnya. Uang yang kita amalkan, lanjutnya, akan kembali berlipat ganda.

Semoga ilmu sekolah yang kita dapatkan dapat memberikan motivasi dan semangat kita untuk beramal sedekah. Karena hakikatnya harta yang kita keluarkan tidak akan berkurang, ia hanya berpindah ruang dan selanjutnya menaikkan derajat keberkahan.